Topmetro News – Sidang pembunuhan Sihaloho dibunuh istrinya Selasa (29/1/2019) kembali digelar. Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menggelar sidang kasus pembunuhan sadis terhadap seorang suami atas nama Mangandar Tua Sihaloho yang dibunuh istrinya Martha br Nababan yang kuat dibantu dua orang teman prianya.
Sihaloho Dibunuh Istri, Terdakwa Dijerat Pasal 340
Sebagaimana disiarkan spiritriau, Jaksa Penuntut Umum setelah menghadirkan lima orang saksi dalam sidang sebelumnya, kali ini JPU menghadirkan satu orang saksi diluar berkas yaitu Maria Krispina Sihaloho selaku adik kandung korban yang menceritakan tentang kondisi kehidupan keluarga korban dengan terdakwa selama berumah tangga.
Ketiga terdakwa yaitu Martha br Nababan (Istri korban Mangandar Tua Sihaloho), Desembriadi Aruan selaku selingkuhan terdakwa dan Suheri merupakan rekan Desembriadi Aruan dalam dakwaan dijerat dengan pasal 340 jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara terlihat didampingi Penasehat hukumnya Daniel Pratama.SH dengan tim Jaksa Penuntut Umum, Niki Junismero SH.
Asal Lari, Terdakwa Bawa Perhiasan
Dalam sidang saksi Maria Krispina Sihaloho menerangkan korban sudah menikah selama 11 tahun dan tinggal bersama orang tua korban,
”Korban selaku anak tertua dari keluarga kami dipercayakan oleh orang tua untuk menangani usaha kebun sawit, jadi seandainya korban tidak ada lagi maka terdakwalah yang berhak mendapat harta warisan dari orang tua kami ” terang Maria Krispina Sihaloho.
Dijelaskan saksi selama ini keadaan rumah tangga korban biasa saja. Namun saksi pernah mengetahui terdakwa pernah lari dari rumah meninggalkan korban.
”Asal lari terdakwa (Martha br Nababan) selalu membawa barang-barang perhiasan seperti emas dari rumahnya pak hakim,” terang Maria Krispina Sihaloho yang berprofesi seorang Polwan yang bertugas di Polres Rohil ini.
Menurutnya, pertengkaran itu terjadi karena Martha br Nababan sering mengatakan kepada adik-adik korban di dalam keluarga bahwa sesuai adat batak, semua harta keluarga orang tua korban adalah milik suaminya dan anaknya yang bernama Coky Sihaloho.
Ini pernah dikatakan Martha Br Nababan kepada Togu Sihaloho selaku adek korban.
”Kalian hati-hati menggunakan uang hasil kebun sawit itu. Itu semua hak kami dan anak saya,” ujar saksi Maria Krispina menirukan perkataan terdakwa Martha Br Nababan.
Terdakwa Dua Kali Gugurkan Kandungan
Terkait pertanyaan hakim ikhwal hubungan asmara terdakwa dengan Desembriadi Aruan, saksi Maria Krispina Sihaloho membenarkannya. “Terdakwa pernah menggurkan kandungan dua kali.”
”Setelah kejadian itu, saya pernah tanya kepada terdakwa di polres bahwa pengakuan terdakwa anak yang digugurkan itu adalah hasil hubungannya dengan Desembriadi Aruan pak hakim,” beber Maria Krispina Sihaloho.
Atas keterangan saksi, Martha Br Nababan dalam sidang hanya membantah bahwa dirinya tidak ada pernah mengatakan harta orang tua korban untuk dirinya.
Namun terkait hal hubungan asmara dengan terdakwa Desembriadi Martha Br Nababan tidak membantah. Namun di sisi lain, terdakwa Desembriadi Aruan menyangkal bahwa anak itu bukan anaknya.
Usai mendengar keterangan saksi dan sanggahan dari terdakwa, ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pekan depan.
Berita Terkait: MANGANDAR TUA SIHALOHO DIBUNUH ISTRI DAN SELINGKUHAN, KEPALA REMUK DIMARTIL
Sebagaimana dilaporkan Topmetro News sebelumnya, lantaran dibunuh istri dan selingkuhan, Mangandar Tua Sihaloho meregang nyawa. Korban tewas setelah kepalanya dimartil saat dirinya tertidur pulas. Korban menderita luka serius di bagian kepala dan wajah setelah dianiaya istrinya Martha Br Nababan. Belakangan nama Desembriadi Aruan mencuat, diduga terlibat hubungan asmara perselingkuhan dengan istrinya Martha Br Nababan.
Reporter: JEREMI TARAN